Syarat dan Ketentuan
Keterangan Harga dan Biaya
Termasuk dalam harga jual:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Pemasangan listrik PLN dengan daya 1300 watt.
- Surat pengantar pemasangan air PDAM atau penyediaan sumur.
Tidak termasuk dalam harga jual:
- Biaya pengurusan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan biaya lain dari bank.
- Biaya pengurusan balik nama.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB).
Jadwal pemasangan sambungan PDAM dan PLN tergantung instansi yang bersangkutan. Pihak pengembang hanya membantu proses pengurusan pemasangan.
Harga jual dapat berubah sewaktu-waktu.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Persetujuan nilai kredit dan suku bunga KPR ditentukan oleh pihak bank.
Berikut syarat dan dokumen yang diperlukan untuk pengurusan KPR.
- 5× fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli.
- 5× fotokopi surat Ganti Nama, Warga Negara Indonesia (WNI), Akta Lahir.
- 2× fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.
Bila belum menikah:
- 5× fotokopi Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan atau catatan sipil.
Bila sudah menikah:
- 5× fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasangan (suami atau istri).
- 5× fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Susunan Keluarga (KSK).
- 5× fotokopi Surat Nikah.
- 1× foto ukuran 3 × 4 cm suami dan istri.
Untuk pemohon karyawan:
- Asli slip gaji dan surat keterangan terakhir.
Untuk pemohon wiraswastawan:
- 2× fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP).
- 2× rekapitulasi penghasilan per bulan.
- 2× fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir.
Informasi di atas hanyalah panduan umum yang dapat berbeda dan berubah sesuai permintaan bank.
Untuk syarat dan ketentuan lebih lanjut, silahkan hubungi bank yang bersangkutan.